25 C
Medan
Saturday, December 7, 2024
spot_img

Pemprovsu Kembali Laksanakan Program Peringanan Pajak Kendaraan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PAJAK KENDARAAN_Sejumlah warga mengantre untuk memperpanjang STNK di Samsat Polda Sumut, Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. Mulai 9 April Pemprovsu kembali meluncurkan program peringanan pajak kendaraan.

SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan kembali meluncurkan program peringanan pajak kenderaan bermotor (PKB). Direncanakan program tersebut akan dimulai pada April ini.

Menurut Sekretaris Daerah Pemprovsu Ibnu Sri Hutomo, Gubernur Tengku Erry Nuradi telah menandatangani peraturan gubernur tentang program peringanan PKB ini. “Sudah ditandatangani peraturan gubernurnya pada 22 Maret 2018,” ujarnya saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (1/4).

Ibnu menegaskan mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan wewenang Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut. “Koordinatornya badan pajak. Silahkan ditanya ke sana untuk detil kegiatan ini,” katanya.

Kepala BPPRD Provsu Sarmadan Hasibuan mengatakan, program ini akan dimulai pada 9 April 2018 dan berlangsung selama satu bulan. “Ya benar kita akan kembali melaksanakan program peringanan pajak ini mulai 9 April,” katanya.

Menurut dia, program peringanan pajak kendaraan ini sedikit berbeda dengan yang digelar pada akhir 2017 lalu. Program kali ini kata dia hanya akan menghapus denda Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sedangkan biaya pokok keduanya tetap wajib dibayar normal.

Selain itu, program kali ini juga berlaku bagi kendaraan berpelat kuning. “Jadi pelat kuning juga boleh,” kata Penjabat Wali Kota Padangsidempuan ini seraya wajib pajak di Sumut untuk memanfaatkan program dimaksud.

Dia mengatakan, wajib pajak dapat mendatangi tiap gerai Samsat yang ada di Sumut. “Kita juga akan rapat dengan Dirlantas untuk teknis lebih lanjut tentang program ini,” imbuh  Sarmadan.

Diketahui, Pemprov Sumut telah menggelar program peringanan denda PKB dan (BBNKB) pada akhir 2017. Program yang dituangkan melalui Pergub  Sumut Nomor 89 Tahun 2017 tanggal 8 Desember 2017 itu berlangsung selama 15 hari.

Selama 15 hari program itu berjalan, mampu meraup pendapatan senilai Rp165 miliar  dari biaya pokok PKB. Sedangkan denda PKB yang dihapuskan mencapai Rp62 miliar. Untuk BBNKB, biaya pokok yang dihapuskan mencapai Rp25 miliar. Sedangkan denda BBNKB yang dihapus senilai Rp183 juta.

Total terdapat 147.251 unit kendaraan bermotor yang mengikuti program peringanan pajak akhir tahun lalu. Jumlah ini terdiri atas jenis kendaraan mobil penumpang sebanyak 30.033 unit, mobil bus 168 unit, mobil beban 9.280 unit, sepeda motor 107.764 unit dan alat berat enam unit. (prn/ila)

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PAJAK KENDARAAN_Sejumlah warga mengantre untuk memperpanjang STNK di Samsat Polda Sumut, Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. Mulai 9 April Pemprovsu kembali meluncurkan program peringanan pajak kendaraan.

SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan kembali meluncurkan program peringanan pajak kenderaan bermotor (PKB). Direncanakan program tersebut akan dimulai pada April ini.

Menurut Sekretaris Daerah Pemprovsu Ibnu Sri Hutomo, Gubernur Tengku Erry Nuradi telah menandatangani peraturan gubernur tentang program peringanan PKB ini. “Sudah ditandatangani peraturan gubernurnya pada 22 Maret 2018,” ujarnya saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (1/4).

Ibnu menegaskan mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan wewenang Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut. “Koordinatornya badan pajak. Silahkan ditanya ke sana untuk detil kegiatan ini,” katanya.

Kepala BPPRD Provsu Sarmadan Hasibuan mengatakan, program ini akan dimulai pada 9 April 2018 dan berlangsung selama satu bulan. “Ya benar kita akan kembali melaksanakan program peringanan pajak ini mulai 9 April,” katanya.

Menurut dia, program peringanan pajak kendaraan ini sedikit berbeda dengan yang digelar pada akhir 2017 lalu. Program kali ini kata dia hanya akan menghapus denda Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sedangkan biaya pokok keduanya tetap wajib dibayar normal.

Selain itu, program kali ini juga berlaku bagi kendaraan berpelat kuning. “Jadi pelat kuning juga boleh,” kata Penjabat Wali Kota Padangsidempuan ini seraya wajib pajak di Sumut untuk memanfaatkan program dimaksud.

Dia mengatakan, wajib pajak dapat mendatangi tiap gerai Samsat yang ada di Sumut. “Kita juga akan rapat dengan Dirlantas untuk teknis lebih lanjut tentang program ini,” imbuh  Sarmadan.

Diketahui, Pemprov Sumut telah menggelar program peringanan denda PKB dan (BBNKB) pada akhir 2017. Program yang dituangkan melalui Pergub  Sumut Nomor 89 Tahun 2017 tanggal 8 Desember 2017 itu berlangsung selama 15 hari.

Selama 15 hari program itu berjalan, mampu meraup pendapatan senilai Rp165 miliar  dari biaya pokok PKB. Sedangkan denda PKB yang dihapuskan mencapai Rp62 miliar. Untuk BBNKB, biaya pokok yang dihapuskan mencapai Rp25 miliar. Sedangkan denda BBNKB yang dihapus senilai Rp183 juta.

Total terdapat 147.251 unit kendaraan bermotor yang mengikuti program peringanan pajak akhir tahun lalu. Jumlah ini terdiri atas jenis kendaraan mobil penumpang sebanyak 30.033 unit, mobil bus 168 unit, mobil beban 9.280 unit, sepeda motor 107.764 unit dan alat berat enam unit. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/