26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Undang Tiga Doktor, Pansus Cawagubsu Tambah Bingung

Ketua Komisi A DPRD Sumut itu mengambil contoh pengisian kursi Wakil Bupati Samosir yang ketika itu meninggal dunia. Dimana, bupatinya tidak mengusulkan nama yang diajukan partai pengusung karena ada satu partai pengusung yang tidak memiliki kursi belum menentukan pilihan atau menetapkan keputusan.

“Karena masalah itu, lebih dari satu tahun kursi wakil bupati kosong. Bisa jadi kursi wagubsu kosong kalau seluruh parpol pengusung tidak menemukan kata sepakat,” tuturnya.

Anggota Pansus Fraksi Demokrat, Mustofawiyah menilai, pihaknya belum mendapatkan kata kunci setelah mendengarkan paparan dari pakar. Meski begitu, dia menyampaikan pandangan pribadi mengenai parpol yang berhak mengusulkan nama cawagubsu.

Menurutnya, seluruh parpol yang ikut mendaftarkan pasangan Ganteng pada Pilgubsu lalu memiliki hak yang sama untuk mengusulkan cawagubsu. “5 Parpol yang terdaftar tetap harus mengusulkan secara bersama-sama,” akunya.

“Yang berhak mengusulkan nama cawagubsu itu parpol atau gabungan parpol pengusung. Pertanyaannya, siapa parpol pengusung itu. Kalau mereka belum bubar masih berhak mengusulkan nama,”timpal Marzuki.

Marzuki mengaku yang perlu dilakukan saat ini ialah mengumpulkan seluruh parpol pengusung untuk mempertanyakan nama cawagubsu yang akan diusulkan.(dik/adz)

Ketua Komisi A DPRD Sumut itu mengambil contoh pengisian kursi Wakil Bupati Samosir yang ketika itu meninggal dunia. Dimana, bupatinya tidak mengusulkan nama yang diajukan partai pengusung karena ada satu partai pengusung yang tidak memiliki kursi belum menentukan pilihan atau menetapkan keputusan.

“Karena masalah itu, lebih dari satu tahun kursi wakil bupati kosong. Bisa jadi kursi wagubsu kosong kalau seluruh parpol pengusung tidak menemukan kata sepakat,” tuturnya.

Anggota Pansus Fraksi Demokrat, Mustofawiyah menilai, pihaknya belum mendapatkan kata kunci setelah mendengarkan paparan dari pakar. Meski begitu, dia menyampaikan pandangan pribadi mengenai parpol yang berhak mengusulkan nama cawagubsu.

Menurutnya, seluruh parpol yang ikut mendaftarkan pasangan Ganteng pada Pilgubsu lalu memiliki hak yang sama untuk mengusulkan cawagubsu. “5 Parpol yang terdaftar tetap harus mengusulkan secara bersama-sama,” akunya.

“Yang berhak mengusulkan nama cawagubsu itu parpol atau gabungan parpol pengusung. Pertanyaannya, siapa parpol pengusung itu. Kalau mereka belum bubar masih berhak mengusulkan nama,”timpal Marzuki.

Marzuki mengaku yang perlu dilakukan saat ini ialah mengumpulkan seluruh parpol pengusung untuk mempertanyakan nama cawagubsu yang akan diusulkan.(dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/