26 C
Medan
Friday, May 31, 2024

Hari ini, Caleg Kasus Cabul Kembali Disidang

Suaripin, terdakwa kasus cabul.
Suaripin, terdakwa kasus cabul.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah sempat tertunda, hari ini atau Kamis (20/3) pagi, sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Suaripin, anggota DPRD Serdang Bedagai (Sergai) akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda pemeriksaan saksi dari kepolisian.

Hal ini dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rismaidi saat ditemui kru koran ini, Rabu (19/3) siang. “Benar, besok sidangnya. Coba tanya sama jaksa Kardiana, karena dia yang menggantikanku besok,” singkat Rismaidi seraya mengindar dari wartawan.

Seperti diketahui, sidang yang seharusnya digelar Kamis (13/3) lalu terpaksa ditunda karena Suaripin tak datang karena mengaku sakit. Demikian juga dengan sidang pada Kamis (6/3) lalu juga ditunda karena saksi dari kepolisian tak datang.

Hal senada juga dikatakan hakim yang menangani perkara ini, Saor Sitindaon yang mengatakan sidangnya akan digelar sekira pukul 10.00 WIB. “Kamis pagi nantilah kita mulai sidang lagi,” jelasnya. Dalam sidang tertutup sebelumnya, terlihat ibu saksi korban RA (16) sempat menangis dihadapan majelis hakim.

Belum diketahui apa penyebabnya. Karena ibu korban juga enggan berkomentar banyak. Sikap senada juga ditunjukkan Suaripin. Usai sidang, Suaripin yang diduga malu langsung mengenakan topi. Selanjutnya ia bergegas ke belakang gedung pengadilan.

Saat ditemui kru koran ini, caleg PAN nomor urut 2 yang tengah bertarung merebut kursi DPRD di Kab. Serdang Bedagai dari Dapil 4 yang meliputi Kec. Tebing Tinggi, Tebing Syahbandar, Bandar Khalifah dan Dolok Merawan itu enggan menjawab pertanyaan wartawan yang terus mengikutinya.

“Tidak tidak,” ucapnya sambil melambaikan tangan. Setiba di belakang pengadilan, anggota DPRD Sergai yang masih aktif iru langsung naik ke lantai tiga. Dari sana, ia turun lagi dan pergi ke kantin. Namun, karena tau wartawan masih terus menanyainya, Suaripin pergi lagi ke luar pengadilan. Pria yang mengenakan kacamata ini sempat akan naik sebuah mobil. Karena sadar masih diikuti wartawan, ia akhirya menyetop becak dan pergi ke arah Jl. S Parman.

Sementara korban bersama ibunya, sudah lebih dulu pergi dibawa jaksa, Kardiana dengan mendengarai mobil warna putih. Karena kasus ini, Suaripin sempat ditahan Poldasu. Namun, saat ini penahannya telah ditangguhkan dan ia tetap bertugas sebagai anggota dewan.

Suaripin juga terdaftar sebagai caleg dari Partai PAN. Diketahui, hakim membenarkan soal penangguhan penahanan terdakwa. “Kan dia sudah ditangguhkan penahanannya sejak di kejaksaan. Penahanan itukan dilakukan jika hakim kawatir terdakwa akan kabur atau tidak hadir sehingga menghambat persidangan. Ini kan tidak. Dia hadir terus dan kooperatif kok,” jelas hakim.

Sebelumnya, JPU Rismaidi menghindari wartawan saat ditanyai seputar persidangan anggota DPRD Sergai itu. Mengenai penangguhan tersebut, jaksa juga enggan bicara. Seperti diketahui, anggota DPRD Serdang Bedagai (Sergai), Suaripin meniduri gadis dibawah umur yang masih duduk di bangku kelas I SMU.

Akibatnya, anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sergai ditangkap petugas Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Poldasu di Kamar 509 Lantai V Hotel Antares, Jl. SM Raja, Rabu (31/7) lalu.

Saat itu, Suaripin ditemukan sedang bersama gadia ABG yang sebelumnya diantar dua orang wanita ke kamar hotel tersebut. Anggota DPRD Sergai yang masih aktif itu dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara. (bay/deo)

Suaripin, terdakwa kasus cabul.
Suaripin, terdakwa kasus cabul.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah sempat tertunda, hari ini atau Kamis (20/3) pagi, sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Suaripin, anggota DPRD Serdang Bedagai (Sergai) akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda pemeriksaan saksi dari kepolisian.

Hal ini dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rismaidi saat ditemui kru koran ini, Rabu (19/3) siang. “Benar, besok sidangnya. Coba tanya sama jaksa Kardiana, karena dia yang menggantikanku besok,” singkat Rismaidi seraya mengindar dari wartawan.

Seperti diketahui, sidang yang seharusnya digelar Kamis (13/3) lalu terpaksa ditunda karena Suaripin tak datang karena mengaku sakit. Demikian juga dengan sidang pada Kamis (6/3) lalu juga ditunda karena saksi dari kepolisian tak datang.

Hal senada juga dikatakan hakim yang menangani perkara ini, Saor Sitindaon yang mengatakan sidangnya akan digelar sekira pukul 10.00 WIB. “Kamis pagi nantilah kita mulai sidang lagi,” jelasnya. Dalam sidang tertutup sebelumnya, terlihat ibu saksi korban RA (16) sempat menangis dihadapan majelis hakim.

Belum diketahui apa penyebabnya. Karena ibu korban juga enggan berkomentar banyak. Sikap senada juga ditunjukkan Suaripin. Usai sidang, Suaripin yang diduga malu langsung mengenakan topi. Selanjutnya ia bergegas ke belakang gedung pengadilan.

Saat ditemui kru koran ini, caleg PAN nomor urut 2 yang tengah bertarung merebut kursi DPRD di Kab. Serdang Bedagai dari Dapil 4 yang meliputi Kec. Tebing Tinggi, Tebing Syahbandar, Bandar Khalifah dan Dolok Merawan itu enggan menjawab pertanyaan wartawan yang terus mengikutinya.

“Tidak tidak,” ucapnya sambil melambaikan tangan. Setiba di belakang pengadilan, anggota DPRD Sergai yang masih aktif iru langsung naik ke lantai tiga. Dari sana, ia turun lagi dan pergi ke kantin. Namun, karena tau wartawan masih terus menanyainya, Suaripin pergi lagi ke luar pengadilan. Pria yang mengenakan kacamata ini sempat akan naik sebuah mobil. Karena sadar masih diikuti wartawan, ia akhirya menyetop becak dan pergi ke arah Jl. S Parman.

Sementara korban bersama ibunya, sudah lebih dulu pergi dibawa jaksa, Kardiana dengan mendengarai mobil warna putih. Karena kasus ini, Suaripin sempat ditahan Poldasu. Namun, saat ini penahannya telah ditangguhkan dan ia tetap bertugas sebagai anggota dewan.

Suaripin juga terdaftar sebagai caleg dari Partai PAN. Diketahui, hakim membenarkan soal penangguhan penahanan terdakwa. “Kan dia sudah ditangguhkan penahanannya sejak di kejaksaan. Penahanan itukan dilakukan jika hakim kawatir terdakwa akan kabur atau tidak hadir sehingga menghambat persidangan. Ini kan tidak. Dia hadir terus dan kooperatif kok,” jelas hakim.

Sebelumnya, JPU Rismaidi menghindari wartawan saat ditanyai seputar persidangan anggota DPRD Sergai itu. Mengenai penangguhan tersebut, jaksa juga enggan bicara. Seperti diketahui, anggota DPRD Serdang Bedagai (Sergai), Suaripin meniduri gadis dibawah umur yang masih duduk di bangku kelas I SMU.

Akibatnya, anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sergai ditangkap petugas Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Poldasu di Kamar 509 Lantai V Hotel Antares, Jl. SM Raja, Rabu (31/7) lalu.

Saat itu, Suaripin ditemukan sedang bersama gadia ABG yang sebelumnya diantar dua orang wanita ke kamar hotel tersebut. Anggota DPRD Sergai yang masih aktif itu dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara. (bay/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/