26.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Eks Asisten Gatot Diperiksa di Rutan

mantan Asisten Pribadi (Aspri) Gatot Pudjo Nugroho, yakni Ridwan Panjaitan (kiri), diperiksa kejatisu hari ini, Kamis (28/4), di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.
Mantan Asisten Pribadi (Aspri) Gatot Pudjo Nugroho, yakni Ridwan Panjaitan (kiri), diperiksa kejatisu hari ini, Kamis (28/4), di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memeriksa mantan Sekda Pemprov Sumut, Nurdin Lubis sebagai saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di Biro Umum Setda Pemprov Sumut tahun 2010 dan 2011, Rabu (27/4).

Pemeriksaan mantan orang nomor tiga di Pemprov Sumut prihal pengawasan dan pencairan dana Biro Umum Setda Pemprov Sumut TA 2010 dan 2011, senilai Rp 10,2 miliar. “Nurdin Lubis datang diperiksa sebentar. Karena dia (Nurdin) menjabat sebagai sekda mulai dari September 2010. Makanya diperiksa sebentar saja,” ungkap sumber di Kejatisu.

Selain Nurdin Lubis, Kejati Sumut juga akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekda Pemprov Sumut lainnya, yaitu RE Nainggolan. Penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan dalam waktu dekat. “Sedangkan, untuk RE Nainggolan masuk dalam jadwal pemeriksaan,” tuturnya.

Kemudian, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut juga akan memeriksa mantan Asisten Pribadi (Aspri) Gatot Pudjo Nugroho, yakni Ridwan Panjaitan, hari ini, Kamis (28/4). Pemeriksaan akan dilakukan langsung di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.

“Besok (hari ini,red) Ridwan Panjaitan diperiksa di Rutan,” ungkapnya. Kejati Sumut juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang yang memegang rekening pada kas di Biro Umum Setda Pemprov Sumut tahun 2010 dan 2011. Enam orang sebagai saksi itu, masing-masing Masdiana Siregar, Mulyadi, Lisanudin, Purwanto, Rista Siknorita, Rusianto.

Kasus ini masih berstatus penyelidikan baru dimulai upaya proses hukumnya sejak awal bulan April ini. Dengan pengusatan tiga mata anggara di Biro Umum Pemprov Sumut. Pertama senilai Rp 5,2 miliar, terkait belanja rumah tangga di Pemprov Sumut. Kedua, senilai Rp 1,5 miliar di Biro Umum diduga selewengkan Ridwan Panjaitan, dan ketiga senilai Rp 3,5 miliar dalam kaitan penyelewengan dana rumah tangga juga di Pemprov Sumut. Semuanya tahun anggaran (TA) 2010 dan 2011. (gus/deo)

mantan Asisten Pribadi (Aspri) Gatot Pudjo Nugroho, yakni Ridwan Panjaitan (kiri), diperiksa kejatisu hari ini, Kamis (28/4), di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.
Mantan Asisten Pribadi (Aspri) Gatot Pudjo Nugroho, yakni Ridwan Panjaitan (kiri), diperiksa kejatisu hari ini, Kamis (28/4), di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memeriksa mantan Sekda Pemprov Sumut, Nurdin Lubis sebagai saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di Biro Umum Setda Pemprov Sumut tahun 2010 dan 2011, Rabu (27/4).

Pemeriksaan mantan orang nomor tiga di Pemprov Sumut prihal pengawasan dan pencairan dana Biro Umum Setda Pemprov Sumut TA 2010 dan 2011, senilai Rp 10,2 miliar. “Nurdin Lubis datang diperiksa sebentar. Karena dia (Nurdin) menjabat sebagai sekda mulai dari September 2010. Makanya diperiksa sebentar saja,” ungkap sumber di Kejatisu.

Selain Nurdin Lubis, Kejati Sumut juga akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekda Pemprov Sumut lainnya, yaitu RE Nainggolan. Penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan dalam waktu dekat. “Sedangkan, untuk RE Nainggolan masuk dalam jadwal pemeriksaan,” tuturnya.

Kemudian, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut juga akan memeriksa mantan Asisten Pribadi (Aspri) Gatot Pudjo Nugroho, yakni Ridwan Panjaitan, hari ini, Kamis (28/4). Pemeriksaan akan dilakukan langsung di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.

“Besok (hari ini,red) Ridwan Panjaitan diperiksa di Rutan,” ungkapnya. Kejati Sumut juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang yang memegang rekening pada kas di Biro Umum Setda Pemprov Sumut tahun 2010 dan 2011. Enam orang sebagai saksi itu, masing-masing Masdiana Siregar, Mulyadi, Lisanudin, Purwanto, Rista Siknorita, Rusianto.

Kasus ini masih berstatus penyelidikan baru dimulai upaya proses hukumnya sejak awal bulan April ini. Dengan pengusatan tiga mata anggara di Biro Umum Pemprov Sumut. Pertama senilai Rp 5,2 miliar, terkait belanja rumah tangga di Pemprov Sumut. Kedua, senilai Rp 1,5 miliar di Biro Umum diduga selewengkan Ridwan Panjaitan, dan ketiga senilai Rp 3,5 miliar dalam kaitan penyelewengan dana rumah tangga juga di Pemprov Sumut. Semuanya tahun anggaran (TA) 2010 dan 2011. (gus/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/