25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

KPU Sumut Siap Laksanakan Tahapan Pendaftaran Calon DPD

MEDAN, SUMUTPOS.CO – KPU Sumatera Utara membuka pendaftaran Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, untuk calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumut di Kantor KPU Sumut, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, sejak mulai tanggal 16 hingga 29 Desember 2022.

Pembukaan pendaftaran calon DPD itu, berdasarkan Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, bakal calon (Balon) anggota DPD menyerahkan dukungan minimal Pemilih sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebagai syarat pemenuhan dukungan pemilih bagi bakal calon Anggota DPD Peserta Pemilu Tahun 2024.

Ketua KPU Sumut, Herdensi mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan layanan Helpdesk, melakukan sosialisasi pendaftaran secara langsung kepada bakal calon DPD dan stekholder dalam tahapan pendaftaran DPD pada Pemilu tahun 2024.

“Pertama kita sudah sosialisasi ya, baik berupa pengumuman terbuka melalui website dan portal KPU Sumut, maupun dengan sosialisasi secara langsung kepada steakholder ya. Itu sudah kita lakukan,” sebut Herdensi saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (15/12).

Herdensi mengungkapkan KPU Sumut itu, juga sudah membentuk layan helpdesk, baik itu layanan konsultasi, layanan penerimaan berkas persyaratan pencalonan DPD. Dengan itu, ia mengklaim pihaknya sudah mempersiapkan tahapan pendaftaran calon DPD secara matang.

“Kemudian, kita juga menyiapkan tim yang akan menerima berkas dukungan bakal calon DPD. Jadi, pada prinsifnya sebenarnya persiapan ini sudah matang,” ucap Herdensi.

Setelah itu, Herdensi mengatakan tahapan selanjutnya, KPU Sumut melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, terhadap berkas dukungan yang akan disampaikan bakal calon DPD.

“Tiap waktu kita sudah menegaskan, pertama ada aplikasi yang harus mereka gunakan. Baik itu, menyampaikan berkas dukungan pada mereka terkait dengan SOP. Yang harus mereka ikuti dalam pengisian berkas dukungan di aplikasi. Kemudian, kita juga sudah mengingatkan pada mereka tentang terkait dengan jadwal bahwa dari,” ucap Herdensi.

Herdensi mengingatkan kepada petugas penghubung atau LO jangan mendaftar dan menyerahkan berkas pencalonan DPD diakhiri-akhir hari pendaftaran. Sehingga, bila ada berkas yang kurang. Bisa cepat dilengkapi.

“Kita juga sudah menyampaikan pada LO bakal calon. Kita berharap mereka datang tidak pada masa injure time. Kenapa?, kalau mereka datang diawal. Artinya, ada kesempetan kalau kekeliruan atau masih ada kekurangan. Tapi, yang paling penting kita sudah buka hepdes untuk memberikan layanan kepada calon DPD,” jelas Herdensi.

Terpisah, Anggota Bawaslu Sumut, Herdi Munte mengungkapkan pihaknya akan juga melakukan pengawasan pada tahap pendaftaran calon DPD Sumut di KPU Sumut.

“KPU sudah membuka tanggal 16 Desember 2022. Calon DPD yang akan mengikuti pemilu 2024 untuk mengantarkan berkas dukungannya ke KPU. Yang akan diverifikasi administrasi dan dukungan,” kata Herdi.

Sementara waktu pelaksanaan penyerahan dukungan minimal pemilih dilaksanakan pada:
a. 16 – 28 Desember 2022 mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB;
b. 29 Desember 2022 mulai pukul 08.00 WIB – 23.59 WIB.

Bakal calon anggota DPD atau petugas penghubung menyerahkan:
a. surat penyerahan dukungan minimal Pemilih (Formulir Model F.Penyerahan dukungan DPD) dan surat pernyataan penyerahan dukungan (Formulir Model F1.Pernyataan dukungan DPD), diserahkan dalam bentuk naskah asli digital yang diunggah melalui Silon dan naskah asli fisik sebanyak satu rangka.

b. lampiran surat pernyataan penyerahan dukungan yang memuat daftar nama dan fotokopi KTP-el atau KK pendukung, diserahkan dalam bentuk naskah asli digital yang diunggah melalui Silon.(gus/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – KPU Sumatera Utara membuka pendaftaran Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, untuk calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumut di Kantor KPU Sumut, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, sejak mulai tanggal 16 hingga 29 Desember 2022.

Pembukaan pendaftaran calon DPD itu, berdasarkan Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, bakal calon (Balon) anggota DPD menyerahkan dukungan minimal Pemilih sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebagai syarat pemenuhan dukungan pemilih bagi bakal calon Anggota DPD Peserta Pemilu Tahun 2024.

Ketua KPU Sumut, Herdensi mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan layanan Helpdesk, melakukan sosialisasi pendaftaran secara langsung kepada bakal calon DPD dan stekholder dalam tahapan pendaftaran DPD pada Pemilu tahun 2024.

“Pertama kita sudah sosialisasi ya, baik berupa pengumuman terbuka melalui website dan portal KPU Sumut, maupun dengan sosialisasi secara langsung kepada steakholder ya. Itu sudah kita lakukan,” sebut Herdensi saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (15/12).

Herdensi mengungkapkan KPU Sumut itu, juga sudah membentuk layan helpdesk, baik itu layanan konsultasi, layanan penerimaan berkas persyaratan pencalonan DPD. Dengan itu, ia mengklaim pihaknya sudah mempersiapkan tahapan pendaftaran calon DPD secara matang.

“Kemudian, kita juga menyiapkan tim yang akan menerima berkas dukungan bakal calon DPD. Jadi, pada prinsifnya sebenarnya persiapan ini sudah matang,” ucap Herdensi.

Setelah itu, Herdensi mengatakan tahapan selanjutnya, KPU Sumut melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, terhadap berkas dukungan yang akan disampaikan bakal calon DPD.

“Tiap waktu kita sudah menegaskan, pertama ada aplikasi yang harus mereka gunakan. Baik itu, menyampaikan berkas dukungan pada mereka terkait dengan SOP. Yang harus mereka ikuti dalam pengisian berkas dukungan di aplikasi. Kemudian, kita juga sudah mengingatkan pada mereka tentang terkait dengan jadwal bahwa dari,” ucap Herdensi.

Herdensi mengingatkan kepada petugas penghubung atau LO jangan mendaftar dan menyerahkan berkas pencalonan DPD diakhiri-akhir hari pendaftaran. Sehingga, bila ada berkas yang kurang. Bisa cepat dilengkapi.

“Kita juga sudah menyampaikan pada LO bakal calon. Kita berharap mereka datang tidak pada masa injure time. Kenapa?, kalau mereka datang diawal. Artinya, ada kesempetan kalau kekeliruan atau masih ada kekurangan. Tapi, yang paling penting kita sudah buka hepdes untuk memberikan layanan kepada calon DPD,” jelas Herdensi.

Terpisah, Anggota Bawaslu Sumut, Herdi Munte mengungkapkan pihaknya akan juga melakukan pengawasan pada tahap pendaftaran calon DPD Sumut di KPU Sumut.

“KPU sudah membuka tanggal 16 Desember 2022. Calon DPD yang akan mengikuti pemilu 2024 untuk mengantarkan berkas dukungannya ke KPU. Yang akan diverifikasi administrasi dan dukungan,” kata Herdi.

Sementara waktu pelaksanaan penyerahan dukungan minimal pemilih dilaksanakan pada:
a. 16 – 28 Desember 2022 mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB;
b. 29 Desember 2022 mulai pukul 08.00 WIB – 23.59 WIB.

Bakal calon anggota DPD atau petugas penghubung menyerahkan:
a. surat penyerahan dukungan minimal Pemilih (Formulir Model F.Penyerahan dukungan DPD) dan surat pernyataan penyerahan dukungan (Formulir Model F1.Pernyataan dukungan DPD), diserahkan dalam bentuk naskah asli digital yang diunggah melalui Silon dan naskah asli fisik sebanyak satu rangka.

b. lampiran surat pernyataan penyerahan dukungan yang memuat daftar nama dan fotokopi KTP-el atau KK pendukung, diserahkan dalam bentuk naskah asli digital yang diunggah melalui Silon.(gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/