26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Penertiban PKL Pringgan Dilakukan Secara Senyap

Rusdi menambahkan, kegiatan penertiban ini dalam rangka menciptakan lingkungan yang nyaman di Pasar Pringgan. Selain itu untuk memajukan pasar tradisional tersebut, paska pengelolaan diserahkan ke PD Pasar Kota Medan.

“Kita berkeinginan menjadikan Pasar Pringgan sebagai salah satu ikon Kota Medan. Karenanya penataan lingkungan pasar harus nyaman sehingga masyarakat senang berbelanja di sana. Dengan kondisi kehadiran PKL yang berjualan di depan pasar, tentu akan membuat kumuh pemandangan Pasar Pringgan,” katanya.

PD Pasar bukan tak memberi solusi kepada PKL di Pasar Pringgan sebelum menjadwal penertiban. Apalagi masih banyak kios yang kosong di area dalam pasar. Untuk itu sudah berulang kali pula PD Pasar dan Satpol PP menyurati pedagang untuk masuk, namun tak pernah diindahkan.

“Pasar Pringgan bisa menampung hingga 470 kios. Dan saat ini masih setengah dari total kios yang baru terisi. Makanya sejak awal kita himbau masuk saja ke dalam dan jangan berjualan di luar. Bahkan 25 pedagang yang sekarang berjualan di luar, sebenarnya punya kios di dalam,” katanya.

Rencana penertiban PKL ini sebelumnya mendapat penolakan Forum Pedagang Pasar Kaki Lima (FPKL) Kota Medan. Pedagang sudah resah karena menerima surat yang dikeluarkan Satpol PP Kota Medan. Ketua FPKL Kota Medan Luat AP Siahaan mengungkapkan, penertiban PKL ini tidak hanya di Pasar Pringgan melainkan sejumlah PKL di pasar tradisional lainnya.

Seperti di seputaran Jalan Pandu, Jalan Cirebon, Jalan Surabaya, Jalan Palangkaraya, Jalan Semarang, Jalan Bogor, Jalan Bandung, Jalan Bandung, Jalan Kota Nopan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota. Itu sesuai surat yang dikeluarkan Satpol PP Nomor 511/090 tentang penggusuran pedagang, tanggal 9 Januari kemarin. (prn/ila)

 

 

Rusdi menambahkan, kegiatan penertiban ini dalam rangka menciptakan lingkungan yang nyaman di Pasar Pringgan. Selain itu untuk memajukan pasar tradisional tersebut, paska pengelolaan diserahkan ke PD Pasar Kota Medan.

“Kita berkeinginan menjadikan Pasar Pringgan sebagai salah satu ikon Kota Medan. Karenanya penataan lingkungan pasar harus nyaman sehingga masyarakat senang berbelanja di sana. Dengan kondisi kehadiran PKL yang berjualan di depan pasar, tentu akan membuat kumuh pemandangan Pasar Pringgan,” katanya.

PD Pasar bukan tak memberi solusi kepada PKL di Pasar Pringgan sebelum menjadwal penertiban. Apalagi masih banyak kios yang kosong di area dalam pasar. Untuk itu sudah berulang kali pula PD Pasar dan Satpol PP menyurati pedagang untuk masuk, namun tak pernah diindahkan.

“Pasar Pringgan bisa menampung hingga 470 kios. Dan saat ini masih setengah dari total kios yang baru terisi. Makanya sejak awal kita himbau masuk saja ke dalam dan jangan berjualan di luar. Bahkan 25 pedagang yang sekarang berjualan di luar, sebenarnya punya kios di dalam,” katanya.

Rencana penertiban PKL ini sebelumnya mendapat penolakan Forum Pedagang Pasar Kaki Lima (FPKL) Kota Medan. Pedagang sudah resah karena menerima surat yang dikeluarkan Satpol PP Kota Medan. Ketua FPKL Kota Medan Luat AP Siahaan mengungkapkan, penertiban PKL ini tidak hanya di Pasar Pringgan melainkan sejumlah PKL di pasar tradisional lainnya.

Seperti di seputaran Jalan Pandu, Jalan Cirebon, Jalan Surabaya, Jalan Palangkaraya, Jalan Semarang, Jalan Bogor, Jalan Bandung, Jalan Bandung, Jalan Kota Nopan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota. Itu sesuai surat yang dikeluarkan Satpol PP Nomor 511/090 tentang penggusuran pedagang, tanggal 9 Januari kemarin. (prn/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/