32.8 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Reklame di 13 Ruas Masih Perkasa

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
Tim Terpadu Penertiban Reklame Liar Pemko Medan menertibkan papan reklame ilegal di Jalan Sisingamangaraja, Jumat malam (20/7).

Sementara itu pada malam hari, sejak pukul 23.00 WIB hingga subuh tim terpadu kembali bekerja. Kali ini tim menertibkan reklame bermasalah untuk jenis reklame spanduk dan umbul-umbul. Pembersihan dilakukan di 10 ruas jalan di Kota Medan. Jalan Merak Jingga, Jalan Gudang, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Palang Merah, Jalan Ahmad Yani, Jalan Balai Kota, Jalan Putri Hijau, Jalan Gatot Subroto, Jalan Kapten Muslim, dan JalanAmir Hamzah Medan.

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengatakan, Pemko Medan jauh hari sudah mengingatkan kepada pemilik reklame baik melalui surat peringatan tertulis, imbauan lisan hingga melalui media cetak, elektronik dan sosial media agar membantu program penataan Kota Medan dengan mentaati ketentuan pendirian reklame.

“Sosialisasi terus kita sampaikan, terutama untuk meminta kerjasama pemilik reklame yang reklamenya tidak sesuai aturan, agar membongkarnya sendiri, karena Pemko Medan saat ini komit untuk menegakkan aturan reklame. Yang tidak mau membongkar sendiri akan kita bongkar paksa,” ujarnya.

Sofyan mengatakan, siang maupun malam hari, tim siap bekerja melakukan penegakan perda. “Waktu 24 jam Satpol PP dan tim terpadu akan terus bekerja. Begitupun yang di 13 ruas terlarang, hal itu tetap prioritas kami,” kata Sofyan.

Namun sayang, penertiban reklame liar siang dan malam hari tersebut belum juga menyentuh 13 ruas zona larangan sesuai Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2011 tentang pajak reklame, dan Peraturan Wali Kota Nomor 19 tahun 2015 tentang Zonasi Reklame.

Anggaran yang sudah dikucurkan sudah miliaran rupiah, namun penertiban sampai saat ini tidak tuntas. Reklame liar di 13 ruas seolah masih ‘perkasa’ berdiri tanpa ada tindakan. Yang lebih ironis lagi, Pemko Medan malah berkeinginan Perda direvisi kembali supaya di zona tersebut bisa diperbolehkan lagi berdiri di tempat tersebut. (prn/ila)

 

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
Tim Terpadu Penertiban Reklame Liar Pemko Medan menertibkan papan reklame ilegal di Jalan Sisingamangaraja, Jumat malam (20/7).

Sementara itu pada malam hari, sejak pukul 23.00 WIB hingga subuh tim terpadu kembali bekerja. Kali ini tim menertibkan reklame bermasalah untuk jenis reklame spanduk dan umbul-umbul. Pembersihan dilakukan di 10 ruas jalan di Kota Medan. Jalan Merak Jingga, Jalan Gudang, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Palang Merah, Jalan Ahmad Yani, Jalan Balai Kota, Jalan Putri Hijau, Jalan Gatot Subroto, Jalan Kapten Muslim, dan JalanAmir Hamzah Medan.

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengatakan, Pemko Medan jauh hari sudah mengingatkan kepada pemilik reklame baik melalui surat peringatan tertulis, imbauan lisan hingga melalui media cetak, elektronik dan sosial media agar membantu program penataan Kota Medan dengan mentaati ketentuan pendirian reklame.

“Sosialisasi terus kita sampaikan, terutama untuk meminta kerjasama pemilik reklame yang reklamenya tidak sesuai aturan, agar membongkarnya sendiri, karena Pemko Medan saat ini komit untuk menegakkan aturan reklame. Yang tidak mau membongkar sendiri akan kita bongkar paksa,” ujarnya.

Sofyan mengatakan, siang maupun malam hari, tim siap bekerja melakukan penegakan perda. “Waktu 24 jam Satpol PP dan tim terpadu akan terus bekerja. Begitupun yang di 13 ruas terlarang, hal itu tetap prioritas kami,” kata Sofyan.

Namun sayang, penertiban reklame liar siang dan malam hari tersebut belum juga menyentuh 13 ruas zona larangan sesuai Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2011 tentang pajak reklame, dan Peraturan Wali Kota Nomor 19 tahun 2015 tentang Zonasi Reklame.

Anggaran yang sudah dikucurkan sudah miliaran rupiah, namun penertiban sampai saat ini tidak tuntas. Reklame liar di 13 ruas seolah masih ‘perkasa’ berdiri tanpa ada tindakan. Yang lebih ironis lagi, Pemko Medan malah berkeinginan Perda direvisi kembali supaya di zona tersebut bisa diperbolehkan lagi berdiri di tempat tersebut. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/