26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Reklame di 13 Ruas Masih Perkasa

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
Tim Terpadu Penertiban Reklame Liar Pemko Medan menertibkan papan reklame ilegal di Jalan Sisingamangaraja, Jumat malam (20/7).

SUMUTPOS.CO – Reklame liar kembali dibongkar oleh Tim Terpadu Penertiban Reklame Pemko Medan di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kamis (20/7) siang. Meski baru selesai menertibkan di malam sebelumnya, tim sudah turun kembali pada esok siang.

Sedikitnya terdapat 17 titik pembongkaran reklame yang dilakukan tim terpadu. Di antaranya diketahui tidak memiliki izin reklame dan juga pendirian di titik terlarang sesuai aturan seperti melewati trotoar dan parit jalan. Selain itu juga karena materi mengganggu visibility rambu-rambu lalu lintas, kabel aliran listrik, penerangan jalan dan juga fasilitas umum lainnya.

Dibantu sejumlah peralatan pendukung; mesin las pemotong dan truk pengangkut dari Satpol PP Kota Medan, crane milik Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, mobil tangga Dinas Kebersihan dan Pertamanan, serta puluhan personel, tim terpadu bekerja taktis membongkar berbagai reklame berukuran kecil, sedang, hingga reklame besar.

Sesuai prosedur kerja, tim memotong tiang reklame hingga kandas jalan dengan menggunakan mesin las pemotong lalu dirobohkan. Untuk reklame yang berukuran besar, petugas terlebih dahulu naik menggunakan mobil tangga untuk mengkaitkan tali pengait mobil crane ke reklame dan setelah dipotong bagian pangkal tiang lalu di turunkan secara perlahan ke truk pengangkut. Kegiatan itu sempat menimbulkan kemacetan jalan karena banyaknya mobilitas kenderaan bermotor.

Pembongkaran dilakukan pagi hingga sore hari, dengan menyisir Jalan Sisingamangaraja, mulai dari Kawasan Simpang Limun sampai ke simpang PDAM Tirtanadi. Pemko masih fokus untuk membersihkan reklame di ruas Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Medan Kota. Setelah selesai, barulah dilanjutkan ke ruas jalan lain.

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
Tim Terpadu Penertiban Reklame Liar Pemko Medan menertibkan papan reklame ilegal di Jalan Sisingamangaraja, Jumat malam (20/7).

SUMUTPOS.CO – Reklame liar kembali dibongkar oleh Tim Terpadu Penertiban Reklame Pemko Medan di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kamis (20/7) siang. Meski baru selesai menertibkan di malam sebelumnya, tim sudah turun kembali pada esok siang.

Sedikitnya terdapat 17 titik pembongkaran reklame yang dilakukan tim terpadu. Di antaranya diketahui tidak memiliki izin reklame dan juga pendirian di titik terlarang sesuai aturan seperti melewati trotoar dan parit jalan. Selain itu juga karena materi mengganggu visibility rambu-rambu lalu lintas, kabel aliran listrik, penerangan jalan dan juga fasilitas umum lainnya.

Dibantu sejumlah peralatan pendukung; mesin las pemotong dan truk pengangkut dari Satpol PP Kota Medan, crane milik Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, mobil tangga Dinas Kebersihan dan Pertamanan, serta puluhan personel, tim terpadu bekerja taktis membongkar berbagai reklame berukuran kecil, sedang, hingga reklame besar.

Sesuai prosedur kerja, tim memotong tiang reklame hingga kandas jalan dengan menggunakan mesin las pemotong lalu dirobohkan. Untuk reklame yang berukuran besar, petugas terlebih dahulu naik menggunakan mobil tangga untuk mengkaitkan tali pengait mobil crane ke reklame dan setelah dipotong bagian pangkal tiang lalu di turunkan secara perlahan ke truk pengangkut. Kegiatan itu sempat menimbulkan kemacetan jalan karena banyaknya mobilitas kenderaan bermotor.

Pembongkaran dilakukan pagi hingga sore hari, dengan menyisir Jalan Sisingamangaraja, mulai dari Kawasan Simpang Limun sampai ke simpang PDAM Tirtanadi. Pemko masih fokus untuk membersihkan reklame di ruas Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Medan Kota. Setelah selesai, barulah dilanjutkan ke ruas jalan lain.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/