27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Heboh! Ketua Ormas Diciduk Polres Tapsel

Tak terima atas kejadian tersebut, korban pun membuat laporan ke Polres Tapsel. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan FS sebagai tersangka.

“Dalam kasus ini, FS dikenakan Pasal 160 dan atau 170 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara lebih dari 5 tahun,” tandasnya.

Setelah melakukan penangkapan, polisi juga mengeledah kediamannya di Jalan H Dahlan Lubis, Kota Padangsidimpuan. Penggeledahan bertujuan untuk mencari barang bukti baju yang dikenakan FS saat peristiwa tersebut.

Namun, saat penggeledahan berlangsung petugas menemukan minuman keras merek Chivas di kediaman mewah tesebut. “Setelah kita hitung, ada 56 botol minuman keras yang kita amankan,” bebernya.

Disebutkan dia, selain menemukan minuman keras turut diamankan dua bungkus narkotika jenis ganja, magazine, dan 56 butir amunisi jenis cis. Bahkan, petugas juga memboyong 3 orang yang berada di kediaman tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, 2 dari 3 yang kita boyong tersebut merupakan tersangka,” bebernya.

Dari 2 tersangka tersebut, salah seorang terlibat kasus penganiayaan di lahan PT Bona Hutaraja Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapsel. Sedangkan seorangnya lagi ditetapkan atas kepemilikan narkotika.

“Terkait kepemilikan narkotika, akan melimpahkan perkara tersebut ke Polres Padangsidimpuan,” tandasnya. (fir/pjs/ras)

 

Tak terima atas kejadian tersebut, korban pun membuat laporan ke Polres Tapsel. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan FS sebagai tersangka.

“Dalam kasus ini, FS dikenakan Pasal 160 dan atau 170 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara lebih dari 5 tahun,” tandasnya.

Setelah melakukan penangkapan, polisi juga mengeledah kediamannya di Jalan H Dahlan Lubis, Kota Padangsidimpuan. Penggeledahan bertujuan untuk mencari barang bukti baju yang dikenakan FS saat peristiwa tersebut.

Namun, saat penggeledahan berlangsung petugas menemukan minuman keras merek Chivas di kediaman mewah tesebut. “Setelah kita hitung, ada 56 botol minuman keras yang kita amankan,” bebernya.

Disebutkan dia, selain menemukan minuman keras turut diamankan dua bungkus narkotika jenis ganja, magazine, dan 56 butir amunisi jenis cis. Bahkan, petugas juga memboyong 3 orang yang berada di kediaman tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, 2 dari 3 yang kita boyong tersebut merupakan tersangka,” bebernya.

Dari 2 tersangka tersebut, salah seorang terlibat kasus penganiayaan di lahan PT Bona Hutaraja Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapsel. Sedangkan seorangnya lagi ditetapkan atas kepemilikan narkotika.

“Terkait kepemilikan narkotika, akan melimpahkan perkara tersebut ke Polres Padangsidimpuan,” tandasnya. (fir/pjs/ras)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/