30 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Giliran Ajib dan Sigit Diperiksa

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, Gatot sebagai pemberi suap sudah divonis bersalah. Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar). ”Dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan,” jelas dia. Tidak hanya itu, 12 pimpinan dan anggota DPRD Sumut juga divonis bersalah dan masih menjalani masa hukuman.

Melalui proses pengumpulan informasi, data, serta mencermati fakta persidangan perkara tersebut, Agus menuturkan bahwa 38 anggota DPRD Sumut itu ditetapkan menjadi tersangka. ”Sprindik tanggal 28 Maret (2018) ya,” ucap dia. Berdasar data KPK, 38 tersangka itu terdiri atas RST (Rijal Sirait), RSI (Rinawati Sianturi), RMP (Rooslynda Marpaung), FN (Fadly Nurzal), ABT (Abu Bokar Tambak), dan EML (Enda Mora Lubis).

Selain itu, anggota DPRD Sumut lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah MYS (M. Yusuf Siregar), MFL (Muhammad Faisal), DHM (DTM Abul Hasan Maturidi), BPU (Biller Pasaribu), REN (Richard Eddy Marsaut Lingga), SFE (Syafrida Fitrie), RDP (Rahmianna Delima Pulungan), ANN (Arifin Nainggolan), MSF (Mustofawiyah), SSN (Sopar Siburian), AZU (Analisman Zalukhu), TSI (Tonnies Sianturi), serta TOS (Tohonan Silalahi).

Selanjutnya masih ada nama MEV (Murni Elieser Verawaty Munthe), DES (Dermawan Sembiring), ARM (Arlene Manurung), SHP (Syahrial Harahap), RKS (Restu Kurniawan Sarumaha), WP (Washington Pane), JHS (John Hugo Silalahi), FST (Ferry Suando Tanuray Kaban), TS (Tunggul Siagian), FRD (Fahru Rozi), TAB (Taufan Agung Ginting), TIR (Tiaisah Ritonga), HEI (Helmiati), MSI (Muslim Simbolon), juga SF (Sonny Firdaus).

Empat nama lain yang juga menjadi tersangka untuk kasus serupa adalah PD (Pasiruddin Daulay), ELD (Elezaro Duha), MDH (Musdalifah), dan TMP (Tahan Manahan Panggabean). Sampai saat ini, belum dipastikan kapan 38 tersangka itu dipanggil untuk diperiksa oleh KPK. Pun demikian dengan lokasi pemeriksaan dan waktu penahanan. ”Nanti diinformasikan apakah pemeriksaan di Sumut atau di kantor KPK,” ucap Jubir KPK Febri Diansyah. (bal/bbs/adz)

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, Gatot sebagai pemberi suap sudah divonis bersalah. Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar). ”Dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan,” jelas dia. Tidak hanya itu, 12 pimpinan dan anggota DPRD Sumut juga divonis bersalah dan masih menjalani masa hukuman.

Melalui proses pengumpulan informasi, data, serta mencermati fakta persidangan perkara tersebut, Agus menuturkan bahwa 38 anggota DPRD Sumut itu ditetapkan menjadi tersangka. ”Sprindik tanggal 28 Maret (2018) ya,” ucap dia. Berdasar data KPK, 38 tersangka itu terdiri atas RST (Rijal Sirait), RSI (Rinawati Sianturi), RMP (Rooslynda Marpaung), FN (Fadly Nurzal), ABT (Abu Bokar Tambak), dan EML (Enda Mora Lubis).

Selain itu, anggota DPRD Sumut lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah MYS (M. Yusuf Siregar), MFL (Muhammad Faisal), DHM (DTM Abul Hasan Maturidi), BPU (Biller Pasaribu), REN (Richard Eddy Marsaut Lingga), SFE (Syafrida Fitrie), RDP (Rahmianna Delima Pulungan), ANN (Arifin Nainggolan), MSF (Mustofawiyah), SSN (Sopar Siburian), AZU (Analisman Zalukhu), TSI (Tonnies Sianturi), serta TOS (Tohonan Silalahi).

Selanjutnya masih ada nama MEV (Murni Elieser Verawaty Munthe), DES (Dermawan Sembiring), ARM (Arlene Manurung), SHP (Syahrial Harahap), RKS (Restu Kurniawan Sarumaha), WP (Washington Pane), JHS (John Hugo Silalahi), FST (Ferry Suando Tanuray Kaban), TS (Tunggul Siagian), FRD (Fahru Rozi), TAB (Taufan Agung Ginting), TIR (Tiaisah Ritonga), HEI (Helmiati), MSI (Muslim Simbolon), juga SF (Sonny Firdaus).

Empat nama lain yang juga menjadi tersangka untuk kasus serupa adalah PD (Pasiruddin Daulay), ELD (Elezaro Duha), MDH (Musdalifah), dan TMP (Tahan Manahan Panggabean). Sampai saat ini, belum dipastikan kapan 38 tersangka itu dipanggil untuk diperiksa oleh KPK. Pun demikian dengan lokasi pemeriksaan dan waktu penahanan. ”Nanti diinformasikan apakah pemeriksaan di Sumut atau di kantor KPK,” ucap Jubir KPK Febri Diansyah. (bal/bbs/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/